Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang

parallax background

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2012

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

 

Pasal 1 Ayat 2

Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Pasal 6

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 7

Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

Tugas Pokok dan Fungsi

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha terdapat dalam pasal 393 ayat (2) dan 394 (ayat) 1.Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Sub Bagian

Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.”

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam pasal 394 PMA No. 13 Tahun 2012, tugas pokok dan fungsi Seksi Pendidikan

Madrasah adalah “melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengolahan

data dan informasi pada madrasah”.

Tugas dan Fungsi

Dalam pasal 394 PMA No. 13 Tahun 2012, tugas pokok dan fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah “melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengolahan data dan informasi pada pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren”.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam pasal 394 PMA No. 13 Tahun 2012, tugas pokok dan fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam adalah “melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengolahan data dan informasi pada pendidikan Agama Islam di PAUD/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB dan SMK”.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam PMA No. 13 tahun 2012 disebutkan bahwa tugas pokok dan fungsi pelayanan dan bimbingan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Pada padal 394, tugas dan fungsi ini dijelaskan bahwa Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah “melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengolahan data dan informasi pada penyelenggaraan haji dan umrah”.

Tugas Pokok dan Fungsi

Untuk Seksi Bimas Islam, maka berdasarkan pasal 394 dan 395 PMA No. 13 Tahun 2012 diuraikan tugas pokok dan fungsinya sbb : “tugas pokok dan fungsi Seksi Bimas Islam adalah melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengolahan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam”.

Tugas Pokok dan Fungsi

Untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Penyelenggara Syari'ah, ditegaskan dalam pasal 395 PMA No. 13 Tahun 2012, adalah “melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengolahan data dan informasi di bidang pembinaan syari'ah”.

Hubungi Kami